"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK. Anwar dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Karena putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Sejumlah pihak mengajukan protes terhadap putusan itu. Mereka juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. setelah diperiksa, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik. Hal itu yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK. (rpi)
Load more