Ciamis, Jawa Barat - Muhamad Kosman alias M Kece hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2031). Didampingi lima pengacaranya, M Kece yang dituding melakukan penistaan agama didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP.
Sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Ciamis ini dipimpin oleh Vivi Purnamawati dengan anggota majelis yakni Indra Muharam dan Rika Emilia. Sidang perdana M Kece terdaftar di nomor 186/Pid.Sus/PN Cms dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik.
Sejak dua pekan lalu, Muhamad Kosman alias M Kece ditahan di sel khusus di Polres Ciamis. M Kece merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Atas kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, dan Polres Ciamis, M Kece ditahan di lingkungan Mapolres Ciamis.
Beberapa waktu lalu, M Kece sempat membuat geger lantaran diduga melakukan penistaan agama. Bahkan tokoh MUI Kabupaten Pangandaran menyebutkan, Muhammad Kosman alias M Kece itu kerap membuat resah masyarakat di kampungnya. Keresahan tetangga berakhir ketika M Kece pergi meninggalkan kampung halamannya.
Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama, viral. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. M Kece kembali menjadi sorotan ketika dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di rutan Bareskrim Polri, akhir September 2021 lalu. (Aditya Tri Wahyudi/act)
Load more