Menurut mereka, banyak daftar pemilih yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Nah, ini bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita atau bahkan bertentangan dengan konstitusi kita. Di mana perempuan itu sebetulnya punya hak atau dilindungi oleh konstitusi, bahwa bisa diberikan pengecualian untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di masyarakat kita," ucap Hadar.
Dia menambahkan, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu hal itu sudah diatur.
“Dimana keterwakilan perempuan di dalam daftar calon yang diajukan oleh setiap partai politik (parpol), di setiap dapilnya itu harus memenuhi paling sedikit 30 pers,” jelasnya.
Kemudian hal ini juga sebetulnya sudah diatur dengan sangat rinci di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Hadar, juga berharap Bawaslu RI akan memproses laporan ini dengan segera dan memutuskan bahwa pengaduan mereka bisa diterima.
“Sehingga kekeliruan atau kesalahan atau lebih tepatnya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI ini bisa diperbaiki. Dia menyebut ada tiga hal yang mereka minta di dalam putusan Bawaslu RI nant,” ujar Hadar. (fnm)
Load more