"Selanjutnya, setelah penetapan ini KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia, saat konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Menurut Idham, pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres ini dilakukan sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu Pasal 235 Ayat 2.
"Acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Idham, besok pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres akan digelar pada pukul 18.30 WIB. (agr/aag)
Load more