KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mulai mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.
Ali mengatakan proses pengumpulan barang bukti tersebut membutuhkan waktu banyak. Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali, Jumat (10/11).
Adapun Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis.
Load more