Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menjelaskan bahwa mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 dilakukan secara dua tahap.
"Yang waktu itu dilaksanakan (pada) tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober (2023)," ucap Kepala Divisi Bidang Teknis KPU RI itu.
Hal ini berarti, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrean terlebih dahulu, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," lanjut Idham.
Sebelumnya, KPU RI mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa malam, pukul 18.30 WIB.
Load more