Pada diskusi tersebut, Ketut juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah.
Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.
“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujarnya.
Adapun audiensi pusat penerangan hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.
Untuk sekadar diketahui, GMKI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 dan telah tersebar di seluruh kampus di tanah air, terutama kampus-kampus kristen di Indonesia. (rpi)
Load more