Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung menerima audiensi dengan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) pada Selasa (14/11/2023).
Audiensi ini diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di ruang pers (press room) gedung pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano mengatakan, audiensi ini dalam rangka dukungan GMKI terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia.
Melalui audiensi ini, GMKI menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa khususnya terkait penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi. GMKI menyampaikan terkait persoalan yang sedang terjadi terhadap hukum nasional.
Salah satunya yaitu mengenai upaya pelemahan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum (atau yang biasa disebut dengan istilah Corruptor Fight Back).
Selain itu, GMKI juga menyampaikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang telah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun.
"Kami GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ucap Epafras.
Selanjutnya, GMKI mengapresiasi Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi yakni mencapai 81,2%.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh GMKI.
Ketut mengatakan bahwa pencapaian yang diraih oleh Kejaksaan tidak lepas dari kinerja positif dalam penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
Namun demikian, Ketut menyebut bahwa pihaknya kerap kali menerima upaya pelemahan kejaksaan oleh beberapa oknum.
“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respon yang beragam salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Ketut.
Oleh karenanya, Ketut mengatakan dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan.
Hal ini dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pada diskusi tersebut, Ketut juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah.
Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.
“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujarnya.
Adapun audiensi pusat penerangan hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.
Untuk sekadar diketahui, GMKI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 dan telah tersebar di seluruh kampus di tanah air, terutama kampus-kampus kristen di Indonesia. (rpi)
Load more