Untuk diketahui, dilansir dari website kemenkeu, bahwa Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Selain itu, dilansir dari website DPR, bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai : Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Hak Memilih; Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pendaftaran Pemilih; Pencalonan; Kampanye dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan; Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan; Pengawasan, Penegakan Hukum, dan Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan Ketentuan Pidana.
Kemudian dalam catatan,
Load more