Sebelumnya, kritik soal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta juga datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis.
Menurut Iskan usulan itu akan menambah beban para calon jemaah haji.
"Yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah," katanya.
Selain itu ia juga menyoroti permasalahan pelayanan haji tahun 2023 yang masih memiliki banyak kekurangan, terutama dalam distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi.
"Jika dinaikan menjadi Rp105 juta apakah pelayanannya juga akan membaik?" ujarnya.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Load more