Koswara juga mengatakan, pihaknya menduga adanya main mata atas kemenangan perusahaan tersebut selaku yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR untuk melaksanakan paket pembangunan Tahun Anggaran 2023 itu.
"Ironisnya, pihak Kementerian PUPR memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang. Bahkan saat ini telah dilakukan penandatanganan kontrak. Ini tentu akan menjadi polemik di kemudian hari dan diyakini akan berimbas pada kerugian keuangan negara yang wajib hukumnya untuk dijaga atau diwaspadai semua pihak," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kementerian PUPR untuk membatalkan kontrak itu lantaran cacat hukum serta tak ada syarat seperti yang diduga pihaknya.
"Kami meminta dengan hormat agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan perjanjian kontrak pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki, Provinsi Maluku," pungkasnya. (raa)
Load more