Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan status tersangka kepada anak artis Willy Dozan yakni Leon Dozan akibat menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora Senduk.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Susatyo pada konferensi persnya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Tak hanya tersangka aksi penganiayaan, Leon Dozan turut serta disangkakan pasal penghinaan terhadap instansi Polri.
Sebab, Leon Dozan didapati menghina serta menantang instansi Polri saat melakukan aksi penganiayaannya itu.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," katanya.
Load more