Yang kedua, lanjut Horale, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membentuk tim “Sidanira” (Sistem Data dan Nilai Rapor). Tim ini bertugas melakukan verifikasi. Dalam proses verifikasinya, tim Sidanira juga bekerjasama dengan Induk Organisasi keolahragaan dan induk Organisasi terkait lainnya dalam hal keabsahan sertifikat yang diajukan masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kriteria mana-mana sertifikat yang diakui, dan mana yang tidak diakui. Dalam pelaksanaan PPDB, tim Sidanira akan menjadi tim independen untuk memverfikasi, melakukan analisa dan memutuskan mana-mana sertifikat dan prestasi yang diakui, tanpa ada intervensi dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain,” terang Horale.
Selanjutnya, yang menjadi salah satu kunci terciptanya iklim kondusif pada PPDB DKI Jakarta adalah pelaksanaan PPDB Bersama pada jenjang SMA atau SMK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama adalah bagian dari PPDB Jakarta yang memungkinkan calon siswa SMA dan SMK memilih sekolah swasta dengan Jalur Afirmasi. Nantinya siswa yang diterima dalam PPDB Bersama akan dibiayai satu kali uang pangkal, serta biaya SPP maksimal selama 3 tahun bersekolah.
Siswa yang lolos akan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan dana APBD, seperti dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2023 Tentang PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024.
Horale menyampaikan bahwa bahwa pemerintah DKI Jakarta turut berinisiatif untuk melaksanakan PPDB serentak dengan sekolah swasta yang telah sesuai dengan index kualitas, diukur dari sisi akreditasi, sarana prasarana, UKG dan Nilai Ujian Nasional dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh tim penilai.
“Kami juga melakukan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu guru-guru sehingga kualitas sekolah-sekolah tersebut diharapkan bisa merata,” terang Horale.
Sementara itu, Sri Muryani, Kepala SMPN 103 Jakarta menyampaikan, selain dari sisi regulasi, sisi komunikasi terkait pelaksanaan PPDB juga mengalami peningkatan kualitas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko layanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selama proses PPDB berlangsung, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan layanan informasi dan aduan di media sosial, website, posko luring sebanyak 12 posko dan call center yang bisa diakses oleh masyarakat.
Load more