Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chondro mengatakan usah penetapan tersangka itu pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Leon Dozan.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Susatyo pada konferensi persnya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Tak hanya tersangka aksi penganiayaan, Leon Doran turut serta disangkakan pasal penghinaan terhadap instansi Polri.
Sebab, Leon Dozan didapati menghina serta menantang instansi Polri saat melakukan aksi penganiayaannya itu.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," katanya.
Diketahui, polisi meringkus anak artis Willy Dozan yakni Leon Dozan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap kekasihnya, Riona Aurora Senduk yang viral melalui sejumlah unggahan video di media sosial.
Penangkapan anak aktri dari Willy Dozan itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chondro.
Load more