tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2023) siang.
Penggeledahan di rumah Vita Ervina ini terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Benar, tim penyidik KPK ( 15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 November 2023.
Ilustrasi KPK. (istimewa)
Ali menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ada berupa catatan dokumen dan bukti elektronik yang berhasil diamankan dari penggeledahan itu.
"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," tegas Ali.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat Kementan lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
SYL menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.
Profil Vita Ervina
Vita Ervina Anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP. (Istimewa)
Vita Ervina merupakan anggota Komisi IV DPR RI yang resmi diangkat sejak tahun 2019 mewakili fraksi partai Demokrasi Indonesia.
Wanita kelahiran 22 Oktober 1980 ini merupakan lulusan S1 Manajemen Universitas Pancasila Jakarta, tahun 2014.
Lalu dua tahun kemudian, Vita mengambil studi S2 dengan jurusan bisnis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, ia juga berhasil meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari UGM pada tahun 2019.
Sepak terjangnya di politik dimulai sejak tahun 2000. Dia bukan orang baru di PDIP juga, hal ini karena setelah menyelesaikan pendidikan sekolah kejuruan pada 1998. Vita pernah bekerja di Koperasi Gotong Royong milik PDIP pada 1999-2000.
Tak hanya itu, pada 2000 ia juga pernah menjabat sebagai Staf Sekretariat DPP PDIP.
Sejak 2014 Vita menduduki jabatan sebagai Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPP PDIP untuk Fraksi PDIP di DPR RI.
Vita juga aktif dalam Pilpres 2014 silam, usai tergabung dalam Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla.
Saat ini, Vita merupakan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Dilansir dari situs DPR RI, Vita berhasil menduduki kursi parlemen itu setelah meraih suara terbanyak dari DAPIL (Daerah Pemilihan) Jawa Tengah, berhasil meraih 89.314 suara.
Melansir elhkpn.kpk.go.id, dia melaporkan harta kekayaannya pada 28 April 2023. Adapun harta kekayaan Vita Ervina berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.212.035.000 berupa:
1. Tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi/36 meter persegi di Kabupaten/Kota Depok hasil sendiri senilai Rp449.220.000
2. Tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi/36 meter persegi di Kabupaten/Kota Depok hasil sendiri senilai Rp234.620.000
3. Tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi/69 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Timur hasil sendiri Rp1.066.995.000
4. Tanah seluas 100 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Timur hasil sendiri Rp461.200.000
Kemudian, Vita Ervina juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1.185.000.000 yang terdiri dari:
1. Mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT tahun 2019 hasil sendiri Rp285.000.000
2. Mobil Mercedes Benz GLC 200 NEW tahun 2022 hasil sendiri Rp900.000.000
Dia diketahui memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.000.550.491 dan utang senilai Rp404.424.389.
Sehingga, total harta kekayaan Vita Ervina, yakni Rp4.993.161.102. (hmd/nsi/viva)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more