Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023.
"Yang menerangkan bahwa AUR telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.
AUR yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.
Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," ucapnya. (aag)
Load more