Pontianak, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan, jika AUR, Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ketapang saat ini masih berstatus tahanan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
"Kami sampaikan jika AUR merupakan tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Ketapang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhamad Tito Andrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Pernyataan ini disampaikan Tito menyikapi munculnya nama AUR dalam daftar Caleg yang dikeluarkan KPU Kabupaten Ketapang.
AUR merupakan Caleg DPRD Kabupaten Ketapang dari dapil 5 yaitu, kecamatan Marau, Manis mata, dan Kecamatan Air Upas.
Tito menegaskan, jika AUR saat ini ditahan untuk menjalani hukumannya dalam kasus pidana yang lain.
"Dulu memang sempat bebas, tapi masuk penjara lagi untuk kasus yang lain," ucap Tito.
Menurut Tito, AUR pernah ditahan dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Ketapang pada 4 Juli 2022.
Dia menjalani tahanan 10 bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP dan telah bebas pada 20 Januari 2023.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo pada 13 November 2023 KPU ketapang telah bersurat ke Lapas Kelas IIB Ketapang dengan nomor 565/PP 05.1-SD/6104/2/2023 perihal permintaan surat keterangan.
Bahkan surat itu telah dibalas oleh pihak Lapas Kelas IIB Ketapang pada 13 November 2023 dengan nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2497.
"Yang menerangkan jika AUR telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 sampai dengan saat ini dari kasus pidananya yang lain," ujar Hernowo.
Hernowo menegaskan mantan narapidana yang mau menjadi Caleg bisa mengajukan surat ke Kalapas dan Karutan.
"Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU," bebernya.
Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.
Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023.
"Yang menerangkan bahwa AUR telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.
AUR yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.
Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," ucapnya. (aag)
Load more