Saat itu pula, korban meregang nyawa usai timah panas menembus tubuhnya saat penyerangan berlangsung.
Alhasil kepolisian membentuk tim gabungan dalam menyelidiki konflik dua kelompok tersebut yang menyebabkan satu orang tewas tertembak.
Total 11 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan ebilan diantaranya telah dilakukan penangkapan dan dua lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Para pelaku pun dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat. (raa)
Load more