Padang, Sumatera Barat - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Kasat Reskrim, Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa kasus pencurian itu terungkap saat korban akan memindahkan perhiasan emas miliknya dan akan memasukkan ke deposit di salah satu bank.
"Saat memindahkan perhiasan itu, korban menyadari ada beberapa perhiasan yang hilang berupa gelang, cincin dan kalung emas," katanya. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resort Kota Padang.
Terungkapnya pembantu yang mencuri perhiasan emas majikannya itu saat pihak kepolisian mencoba menelusuri barang hasil curian.
"Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa perhiasan tersebut digadaikan di Pegadaian Cabang Siteba," lanjutnya. Setelah mendapatkan cukup bukti, pihaknya langsung membekuk tersangka EW (39), berbekal laporan dari korban atas nama Desi Oki Anita di Komplek Kuali Nyiur, Kecamatan Koto Tagah, Kota Padang.
"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka awalnya tidak mengakui dan enggan untuk dibawa ke Mapolresta Padang. Tapi setelah kami tunjukkan bukti yang kami dapatkan, ia tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada 7 Juli 2021 dan 16 Oktober 2021. Barang bukti yang diamankan diantaranya emas berupa gelang, kalung dan cincin yang diduga milik korban.
Mengaku Terjerat Pinjaman Online
Dihadapan petugas, EW mengakui perbutannya bahwa telah mencuri emas perhiasan majikannya sendiri. Semua emas yang dicuri dan digadaikan tersebut bernilai hampir Rp 21 juta. Sementara duit hasil menggadaikan emas majikan, sebagian dibayarkan untuk membayar hutang pinjaman online atau pinjol. Kemudian sisanya ia pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
“Saya terjerat pinjaman online dan tak mampu membayarnya, karena denda pinjaman berjalan terus hingga 220 hari lebih, hutang saya yang semula hanya satu juta setengah, melambung menjadi delapan juta,” sesal tersangka. Tak ada jalan lain karena diteror tiap hari oleh admin pinjol tempat ia berhutang, emas perhiasan majikan pun menjadi sasaran. Apalagi pelaku telah mengetahui seluk beluk seisi rumah.
Meski penuh penyesalan, namun Eni Wajayanti tetap harus mempertanggung jawabkan dugaan pencurian yang dia lakukan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (Wahyudi Agus/ Wna)
Load more