Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional
Bangka Selatan - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus anak di bawah umur inisial P (16) warga Kecamatan Toboali pada Rabu, (01/12/2021).
Pelaku P ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial TI yang masih di bawah umur pada 18 November 2021 lalu pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Adi Pradana, mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku dan korban menginap dan tidur di rumah bibi korban bersama teman lainnya dan berkumpul di dapur rumah bibi korban.
Saat itu temannya pindah ke ruang tamu untuk tidur, sedangkan korban dan pelaku masih berada di dapur.
"Setelah itu, tersangka mencium korban dan memasukkan jari telunjuk dan jari tengah ke alat kelamin korban. Kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban secara berulang kali, karena korban merasa kesakitan, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mengatakan tenang saja nanti saya akan bertanggung jawab," kata Chandra kepada tvonenews.com, Jumat (3/12/2021).
Tak sampai disitu, lanjut Chandra tersangka juga mengulangi aksi cabulnya terhadap korban di lapangan bola basket di Parit 3 Toboali, Minggu (21/11/2021) sore.
Load more