Saat tersangka bersama korban dan teman lainnya bermain, tiba-tiba tersangka mengajak korban ke semak-semak untuk melakukan hubungan suami istri.
"Sampai di lapangan basket teman korban pergi, kemudian tersangka memeluk korban di semak-semak dan mencium bibir serta meremas payudara korban. Tak hanya itu, tersangka membuka celananya sendiri dan celana korban sampai batas paha dan pada saat itu korban sedang haid, namun tersangka tetap memasukkan alat kelaminnya ke korban secara berulang kali, namun karena korban merintih kesakitan tersangka langsung memakai celananya dan korban," terang Chandra.
Saat keluarga mendapat informasi anaknya menjadi korban cabul, orang tua korban TI melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polres Basel segera menindaklanjuti dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya," jelas Kasat.
Atas perbuatan itu, kata Kasat Res Chandra, tersangka diancam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian berwarna merah maroon, jilbab warna merah, celana legging warna merah, bra warna hitam, celana dalam warna merah muda, baju kaos lengan pendek warna putih bergambar karakter srigala, manset panjang warna hitam, celana jeans panjang warna biru tua, celana dalam warna biru dan Jilbab pashmina warna hitam. (Frendy Primadana/ Wna)
Load more