Sebelumnya, Kejagung telah menyelidiki latar belakang tersangka Edward Hutahaean.
Menuntut Ketut, Edward juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu perusahan BUMN.
"Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023) lalu.
Adapun, Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam perkara tersebut.(lpk)
Load more