Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung terus melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lagi terkait perkara tersebut, Senin (20/11/2023).
"ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency atau Money Changer ABC dan RSH selaku Sekretaris PT Laman Tekno," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023).
Ketut menjelaskan kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
Menurutnya, keterangan daksi diperlukan untuk melengkapi pemberkasan tersangka Edward Hutahaean.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyelidiki latar belakang tersangka Edward Hutahaean.
Menuntut Ketut, Edward juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu perusahan BUMN.
"Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023) lalu.
Adapun, Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam perkara tersebut.(lpk)
Load more