Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai tak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu dalam iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, iklan itu tak menampilkan sosoka anak secara riil.
"Jadi begini dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan
kampanye, nah membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye, tetapi
apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil secara nyata ya, yang dilarang UU Pemilu itu ya hal-hal seperti itu," kata Melissa kepada wartawan, Jakarta, Rabu, (22/11/2023).
Melissa menerangkan dalam UU Perlindungan Anak disebutkan jika pengertian anak sangat jelas. Sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.
Namun, faktanya tidak ada tampak sosok manusia dalam bentuk anak di iklan tersebut. Menurutnya, sosok dalam iklan itu adalah 'anak' yang diambil dari teknologi AI.
"Jadi kalau ini adalah anak yang diambil dari teknologi yang disebut AI maka sebenarnya
tidak masuk ke dalam aturan yang tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan dalam UU Pemilu," katanya.
Kalaupun ingin mempersoalkan iklan itu, kata Melissa, pemerintah harus mengubah aturan yang ada sekarang. Salah satunya, menjadikan gambar pada iklan sebagai subjek anak dari UU Perlindungan Anak.
"Karena ya harus diatur dulu aturannya, harus diubah dulu aturannya apakah aturan terkait UU Perlindungan Anak, anak ini kan harus sebagai subjek," ucapnya.
Melissa justru mempertanyakan dasar para pihak yang menuding iklan itu sebagai bagian dari mengeksploitasi anak.
Dia bahkan meminta pihak yang melaporkan tim kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu menunjukkan identitas anak dalam bentuk AI pada iklan tersebut. (aag)
Load more