“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim dokter forensik Rumah Sakut Bhayangkara Medan menunggu hasil pemeriksaan otopsi,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan, pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orang tua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban serta pengiriman jenazah ke kampung halaman.
Pernyataan itu dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban, juga orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.
"Dan saat jenazah korban sampai di Medan orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan otopsi jenazah korban yang sebelumnya dibuat dan orang tua korban meminta dilakukan otopsi di Rumah sakit Bhayangkara Medan," ujarnya. (awt/bsg/muu)
Load more