Gunungkidul, DIY- Surat Edaran (SE) nomor 29 tahun 2021, telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi. SE ini mengatur tentang penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terkait edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, telah menyiapkan surat edaran untuk sekolah di jenjang SMA dan SMK tentang kegiatan belajar mengajar.
"Kami tengah menyiapkan surat edaran untuk SMA dan SMK di Gunungkidul," terang Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Agus Muchdiarto, Jumat (3/12/2021).
Agus menegaskan, selain peniadaan libur semester, penerimaan raport juga akan ditunda pada 2 Januari 2022 mendatang.
"Sehingga setelah menerima raport, langsung dilanjutkan kegiatan belajar mengajar semester genap," lanjutnya.
Untuk bentuk pembelajaran yang akan dilangsungkan, Agus menyatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan masing masing. Hal ini lantaran kegiatan pendidikan masih dilangsungkan di masa libur semester.
Jadi kegiatan pembelajaran akan dilangsungkan seperti biasa atau mengganti kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengembangkan siswa.
"Apapun itu, yang paling penting tetap menerapkan Prokes seperti pembelajaran sebelumnya," tandasnya.
Sementara, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Kisworo, pihaknya mengaku sudah menerima SE dari pusat, hanya saja belum bisa menjelaskan secara rinci teknis penerapannya nanti.
"Kami saat ini tengah melakukan koordinasi untuk menindak lanjuti SE tersebut, dan baru akan dirapatkan oleh Kepala Dinas se DIY," pungkas Kisworo. (Lucas Didit/Buz).
Load more