"Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” jelas Alex.
Alex juga tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka.
Ditekankan, status tersangka masih tahap awal.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu malam (22/1/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atay SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Load more