Pacul menambahkan pihaknya akan menyerahkan kasus Firli Bahuri itu kepada Polri, sebagai pihak yang menetapkan Firli tersangka.
“Yang kasus ini adalah detail hukum, karena detail hukum mari kita ikuti bersama-sama,” imbuhnya.
Pihaknya juga tidak akan buru-buru membahas terkait status Firli Bahuri di KPK.
Pacul menyebut Komisi III DPR masih akan melihat proses hukum terhadap mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditunjuk menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR. Keputusan itu juga disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Pada 12 September 2019 silam, Aziz Syamsuddin selaku Ketua Komisi III DPR saat itu mengumumkan lima calon terpilih sebagai pimpinan KPK.
Kelimanya adalah Firli Bahuri dengan perolehan suara tertinggi yaitu 56 suara.
Load more