Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan penetapan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum meski kasus tersebut bersinggungan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya! Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap SYL dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Di mana penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," ujarnya.
Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.
KPK melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Load more