Karier Firli Bahuri sebagai penegak hukum bisa dibilang lumayan tokcer selama 30 tahun ke belakang. Dirinya sempat menduduki sejumlah jabatan penting, salah satunya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Firli Bahuri memulai karirnya di KPK sebagai anggota Polri yang ditugaskan di komisi antirasuah dan menjabat Deputi Penindakan.
Disana ia berwenang mengurus segala aspek penindakan atas kasus korupsi yang ada di KPK namun dengan waktu yang cukup singkat karena harus kembali ke Polri atas dugaan pelanggaran gak etik.
Waktu berselang, Firli Bahuri justru kembali ke tubuh KPK sebagai ketua KPK berdasarkan suara terbanyak dari Komisi III DPR RI.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli Bahuri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22 miliar.
Sedangkan besaran gaji ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut menyatakan pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Load more