Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK Firli Bahuri akan melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai bahwa hal itu adalah hal yang wajar dan sah saja.
"Ya ndak apa-apa semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan," kata Mahfud MD di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut Mahfud MD, itu adalah hak bagi setiap warga negara untuk mengungkapkan rasanya.
"Ndak papa itu hak dia. Dan harus kita hargai mudah-mudahan perlawanannya benar," ujarnya.
Kemudian, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak sepenuhnya perlawanan adalah hal yang salah. Menurut dia, sudah banyak contoh soal perlawanan yang benar.
"Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum," tuturnya.
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL. Polisi menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.(rpi/muu)
Load more