Namun pihak Istana akan segera menerbitakan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Kamis (24/11/2023).
"Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka (Firli Bahuri) dari Polri," katanya.
Jika surat penetapan tersangka itu sudah diterima Kemensesneg, maka pihaknya akan memproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bagaimana respons terkait dengan penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai salah satu posisi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tentu harus dibungkus dalam satu Keppres," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Load more