"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada awak media pada Kamis (23/11/2023).
Ia menyebut pihak kepolisian dan Badan Reserse Kriminal Polri terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Apalagi, alat bukti yang diungkapkan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka Firli Bahuri tak pernah ditunjukan ke hadapan kuasa hukumnya.
"Satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," lanjutnya.
Atas kejanggalan penetapan tersangka pada Firli Bahuri, Kuasa hukum tegaskan akan melakukan perlawan.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," tegasnya.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (saa/muu)
Load more