Bekasi, tvOnenews.com - Upah Minimum Kota Bekasi (UMK) direkomendasikan naik 14,02 persen dari sebelumnya. Hal ini disampaikan setelah Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang dihadiri dari perwakilan Serikat Pekerja dan pengusaha, Kamis (23/11/23).
Abdul Haris, Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Serikat Pekerja menyatakan, surat rekomendasi UMK telah disetujui oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
"14,02 persen, sudah sign (ditandatangani)," katanya kepada wartawan.
Dalam surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker. Hijamsostek yang ditandatangani oleh Pj Walikota Bekasi, disampaikan bahwa rekomendansi usulan Upah UMK yang semula tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248 dan tahun 2024 naik 14,02 persen sehingga menjadi Rp 5.881.434.
Dalam surat itu disampaikan besaran usulan UMK 2024 dengan memperhatikan kondusifitas Kota Bekasi secara menyeluruh.
Haris mengatakan, surat rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 itu akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nantinya besaran UMK Kota Bekasi akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar," ujarnya.
Load more