"Sehingga kami anggap KFC tidak serius menjalankan empat poin tuntutan kami yang telah kami ajukan untuk disepakati saat proses mediasi berlangsung," kata Erwin Rasdin Sandi, Sabtu (4/12/2021).
Bersama pengacaranya, Lukman S Wahid, gugatan pada KFC akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin 5 Desember mendatang. Erwin menegaskan gugatannya ini bisa saja dibatalkan jika KFC bersedia menjalankan seluruh poin tuntutannya.
Sementara Lukman mengatakan, kliennya merupakan konsumen yang dilindungi undang-undang, sehingga bisa saja melakukan gugatan jika dirugikan oleh KFC.
Apalagi kata Lukman, KFC melalui area managernya, Darman, sudah mengaku salah dan memohon maaf kepada konsumen.
"Tapi kemudian dalam mediasi yang terjadi waktu itu, klien kami sudah mengajukan empat poin tuntutan kepada KFC, yang sampai hari ini belum ada jawaban. Sehingga kami putuskan untuk menggugat ke pengadilan," kata Lukman. (Haswadi/act)
Load more