Diketahui, Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
Permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri pun turut teregister dengan Nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (raa/muu)
Load more