Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto angkat bicara terkait adanya langkah perlawanan dari KPK RI, Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya pasca ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri mengajukan langkah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada awak media di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Karyoto menuturkan kubu Polda Metro Jaya pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK RI tersebut.
Menurutnya secara kelengkapan organisasi pihak Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Filei Bahuri ke PN Jaksel.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
Permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri pun turut teregister dengan Nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (raa/muu)
Load more