Selain itu, Bagja juga menegaskan, petugas panwaslu dilarang berinteraksi dengan masyarakat secara intens.
"Kami tegaskan kepada teman-teman bawaslu kota dilarang untuk berhubungan secara intensif dengan peserta pemilu," tegas dia.
"Kecuali memang dibutuhkan, misalnya komunikasi tentang bagaimana pemasangan alat peraga. Teman-teman kan perlu tahu itu. Bagaimana aturan-aturam mengenai larangan kampanye," pungkasnya.
Seperti diketahui, Adi Sanjaya Harahap (34), anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terpergok polisi saat hendak mengonsumsi sabu-sabu di kantornya. Ulah Adi itu pun membuat dirinya dinonaktifkan dari jabatannya.
Penangkapan Adi itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi soal pelaku yang akan mengonsumsi narkoba di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Jumat (24/11/2023) malam. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan pemantauan hingga akhirnya memergoki Adi. (rpi/aag)
Load more