"Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," terang Yulianto. (Ari Wibowo/Buz)
Load more