Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap 10 jenis larangan kampanye dan jenis-jenis konten yang diawasi selama masa kampanye Pemilu berlangsung.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, 10 jenis konten tersebut sudah tercantum dalam buku saku pengawasan dan penanganan konten terkait Pemilu 2024 yang baru dirilis hari ini.
Semuel menjelaskan, isi dari buku saku tersebut memuat informasi penting seperti timeline penyelenggaraan pemilu 2004, landasan hukum dalam manajemen konten negatif selama masa Pemilu, serta bagaimana ketentuan pelaksanaan kampanye di media sosial harus dilakukan.
"Apa saja yang dikategorikan konten negatif, bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif yang berkaitan dengan pemilu, sehingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara, ini adalah isi daripada buku saku," terangnya.
Lebih jauh, dia membeberkan konten-konten negatif yang diawasi selama masa kampanye berlangsung.
Load more