Jakarta, tvOnenews.com - Sehubungan dengan telah disahkannya BPIH Tahun 2024/1445 H oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, dengan ini MUI ingin memberikan tanggapan.
"Bahwa MUI berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286, sudah cukup proporsional," kata Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.
"Artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang. Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%)," sambungnya.
Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menilai bahwa skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan.
Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis. Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Load more