"Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar U$D619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai U$D2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
"Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more