Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap tersangka eks pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa satu saksi terkait perkara yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya memeriksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia, berinisial ID.
"Saksi yang diperiksa yaitu ID, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka AQ," kata Ketut, Selasa (28/11/2023).
Ketut menjelaskan keterangan saksi diperlukan penyidik guna mengungkap tindakan tersangka Achsanul dalam perkara pokok, korupsi BTS Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang dengan total U$D2.640.000 atau senilai Rp40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi.
"Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar U$D619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai U$D2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
"Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more