Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik gabungan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan diantaranya yakni tersangka korupsi eks Mentan SYL.
"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhdap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI yaitu SYL," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Trunoyudo menuturkan pemeriksaan terhadap eks Mentan SYL itu akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023).
Tak hanya SYL, pemeriksaan juga menyasar pada dua tersangka korupsi pada badan Kementan RI tersebut.
"Kasdi dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu (29/11/2023)," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa/aag)
Load more