Diketahui, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Di antara lima hakim konstitusi itu, ada tiga hakim yang setuju bahwa anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.
Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya sepakat bahwa hanya kepala daerah pada tingkat provinsi yang berumur di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar kontestasi pilpres. Dua hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pemohon meyakini bahwa hanya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi yang bulat disepakati oleh kelima hakim.
“Artinya apabila diakumulasikan pilihan dari lima hakim konstitusi yang setuju permohonan 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan, hanyalah pada syarat ‘berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi sebagai gubernur’. Karena terhadap syarat tersebut, tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul), tidak menolaknya,” kata Viktor.
Kemudian, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua, Senin (20/11), pemohon mengubah petitumnya menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”. (ant)
Load more