Bantul, tvOnenews.com - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan apabila ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 silahkan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dilaporkan saja, Pak Kadiv (Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada," kata Wakapolri usai menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/11/2023).
Kemudian pada pasal 2, menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
"Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," kata Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Load more