"Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman di hukum berat karena disebut membuka ruang intervensi," jelasnya.
Selain itu, dia menilai hukuman yang diterima Anwar Usman ialah hal yang tidak tepat.
"Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri. Dan ini ya teman-teman, saya sampaikan diperkuat lagi ya dengan keputusan MK nomor 141 kemarin," kata dia.
Habiburokhman mengatakan MK berpendapat dalil pemohonan dalam gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 tidak dapat dibenarkan.
"Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, menjadi putusan yang cacat hukum menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengundang pelanggaran prinsip negara hukum, tidak dapat dibenarkan," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more