Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa untuk melengkapi pemberkasan para tersangka.
"AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments, dan BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI)," kata Ketut, Kamis (30/11/2023).
Ketut melanjutkan saksi yang diperiksa lainnya, ialah direktur PT Sahabat Makna Sejati berinisial VWRP, Dirut Pat Tri Mandiri Sukses Perkasa berinsial JHW.
"Lalu, P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI," tambahnya.
Selain itu, Ketut mengatakan keenam saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
Load more