Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa untuk melengkapi pemberkasan para tersangka.
"AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments, dan BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI)," kata Ketut, Kamis (30/11/2023).
Ketut melanjutkan saksi yang diperiksa lainnya, ialah direktur PT Sahabat Makna Sejati berinisial VWRP, Dirut Pat Tri Mandiri Sukses Perkasa berinsial JHW.
"Lalu, P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI," tambahnya.
Selain itu, Ketut mengatakan keenam saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
Menurutnya, pemeriksaan saksi diperlukan penyidik untuk melengkapi pemberkasaan perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more