Pati, tvOnenews.com – Seorang pencuri smartphone ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati. Pelaku adalah G (21) yang merupakan warga Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, tersangka G berhasil ditangkap setelah pelaku penadah berinisial SS (28) warga Jepara berhasil diamankan terlebih dahulu pada Rabu (29/11/2023). Setelah diinterogasi, SS mengaku membeli Smartphone dari S lewat media sosial.
”Pelaku penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara,” kata Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat (1/12/2023).
Dihadapan polisi pelaku G yang berprofesi sebagai sales bahan kue mengaku, mencuri sebuah tas di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi, di Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
“Kejadian pencurian pada Jumat (03/11/2023) pukul 11.45 WIB saat Pelaku G keliling bekerja sebagai sales outlet toko bahan kue. Saat di TKP pelaku mengambil tas punggung bahan kulit oscar yang terletak bangku kayu yang terletak di teras depan toko Riantika,” terangnya.
"Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku G menuju jalan Jalur Lingkar Selatan (JLS) dan melewati Jembatan Tanjang. Pelaku G kemudian berhenti di area persawahan untuk mengecek isi tas punggung yang berhasil tersangka curi tersebut", ungkapnya.
Setelah dibuka tas hasil curian berisi tas punggung bahan kulit oscar warna coklat muda kombinasi hitam berisi 3 handphone, dompet berisi kartu identitas, uang tunai.
“Selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna merah muda dan uang tunai sejumlah Rp 1.150.000. Sedangkan tas punggung beserta isi lainnya dibuang ke area persawahan disekitar tempat tersebut,” ungkap dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue. Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku G dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Untuk pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana," pungkas dia. (arm/buz)
Load more